Ada lahan baru nih buat para penipu, pencucian uang, dan yang terutama adalah sangat mudah dan aman (Simple and Secure) untuk melakukan semua kejahatan seperti itu.
Yang perlu diketahui sebelumnya:
- Aku bukan ahli perbankan
- Aku bukan ahli teknologi pembayaran online
- Aku bukannya tidak mendukung hal ini
- Aku sama sekali tidak ada kaitannya dengan KasPay, KasKus atau PT Darta Media Utama
- Mudah2an tulisan ini menjadikan KasPay lebih baik dan menjadi realisasi atas idaman seluruh praktisi dan pengguna bisnis online di Indonesia
Tetapi aku sangat concern terhadap sisi keamanan dalam hal ini. Aku juga ga tau pasti apakah ada undang-undang yang berlaku di negara ini untuk hal2 seperti ini, tapi opini pribadi hal seperti ini harus diawasi oleh pemerintah karena SUAAAANGAT BESAR peluangnya untuk TINDAK KEJAHATAN!
Sistem perbankan yang belum sehat, tidak menjamin keamanan nasabahnya menjadi perhatian utama apalagi banyak kasus yang sekarang2 ini terjadi. Dan melihat dari T&C KasPay, Anda harus hati2 karena sekali lagi ini menyangkut uang hasil kerja keras Anda. Perhatikan kutipan berikut:
“KasPay berusaha untuk melindungi pemilik account dengan menyediakan standar keamanan yang tinggi. Untuk alasan keamanan, pemilik account harus selalu memastikan kerahasiaan User ID dan Password yang bersangkutan.”
“KasPay menggunakan 256 bit SSL encryption.”
Jaminan keamanan (Simple and Secure) hanyalah dipandang dari sisi teknologi, tidak menjamin keamanan uang Anda. Dan ini diperkuat oleh cuci tangan,
“Namun demikian, KasPay tidak dapat menjamin keamanan informasi yang ditransmisikan pemilik account kepada KasPay terkait dengan produk atau layanan online KasPay dimana dilakukan atas resiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik account.”
“KasPay tidak bertanggung jawab pada detail transaksi antara penjual dan pembeli maupun pertukaran informasi antara pengakses situs ini. Dan karena itu, KasPay tidak bertanggung jawab apabila transaksi maupun pertukaran informasi yang tidak sesuai dan atau cacat secara hukum yang berlaku ataupun apabila terdapat konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan melalui situs ini.”
Sedangkan pernyataan berikut,
“Demi keamanan, KasPay dapat melakukan monitoring terhadap aktifitas pengunjung situs. KasPay berhak membekukan ataupun memblokir pengunjung situs yang dicurigai mencoba melakukan konfirmasi secara acak ataupun kegiatan hacking lainnya. Pembekuan yang dimaksud dapat berupa blokir terhadap nama user, ip address ataupun nomor rekening.”
Selain lagi2 keamanan dipandang dari sisi teknologi-nya saja, namun pemblokiran nomor rekening dan UANG yang sudah ada di dalamnya tidak dijelaskan lebih lanjut nasibnya seperti apa. Apakah jadi hak milik negara, hak milik kaspay, atau punya siapa?
Dan setahuku, mohon dikoreksi, pembekuan akun rekening dan ada uang hanya dimiliki oleh pihak perbankan atau bisnis yg setara (money transfer, etc).
Baiklah biar tidak berkepanjangan, perhatikan kutipan berikut,
“Setiap pembayaran melalui transfer uang sejumlah tertentu pada rekening KasPay dianggap telah dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan dan bukan karena tekanan orang lain.”
Dan bayangkan skenario berikut (berdasarkan kejadian yg sering kita dengar)
- Jaringan penipu membuka akun dan ter-verifikasi
- Penipu melancarkan aksinya mentransfer sejumlah uang (batas maksimum) ke KasPay
- KasPay mem-verfikasi dan menyatakan transaksi sah, tidak ada kejadian aneh
- Berulang terus untuk beberapa orang yg kehilangan kartu ATM-nya
- Dan SEHARUSNYA, kalau memang sudah diverifikasi dan dinyatakan sah, berarti akun mereka tidak berhak untuk ditutup meskipun menggunakan kartu ATM curian/penipuan.
Dan anggap saja aku sebagai penipu, tertangkap dan memberikan informasi pribadi ku ke pihak berwajib. Tetapi KasPay tidak berhak membekukan uang yang di dalamnya (hanya rekening) karena itu memang Privacy Policy, hak ku. Dengan kata lain, rekening itu tidak boleh dijadiin barang bukti kejahatan dan KasPay TIDAK BOLEH JADI SAKSI!!
“Setiap akibat yang terjadi saat dan setelah transaksi di luar tanggung jawab Kaspay, termasuk apabila terjadi kerusakan pada produk atau barang atau jasa, garansi, bagian-bagian yang tidak lengkap, penurunan nilai produk atau barang atau jasa, maupun kewajiban dan konsekuensi legal yang terjadi karena transaksi.”
Investigasi akan terputus. Aku boleh cuci uang seenaknya. Beli aja barang fiktif dari rekan kerja penipuan ku seharga nilai transaksi maksimum yang diberlakukan dengan uang kotor. Atau beli saja Gelas Cantik yang isinya GANJA. Toh KasPay tidak bertanggungjawab terhadap ilegalitas transaksi ini kok. Dengan uang hasil tangkapan di ATM lagi
Ini hanya sebagai gambaran saja dan menjadi kondisi buruk yang mungkin saja terjadi. Lihat bagaimana Facebook yang siapa yang sangka bisa dijadiin media kejahatan. Apalagi hal ini yang menyangkut uang.
Sekali lagi bukan bermaksud untuk bersikap skeptis atau pesimis. Tapi proses-nya kalau bisa sedikit diperumit, di pihak KasPay bukan di user, dengan melakukan kerjasama dan verifikasi “ribet” terhadap akun yang menyangkut keuangan. Aku pernah punya pengalaman soalnya duit ilang xx juta oleh kasus ATM (kasian ya..? :p) dan meskipun ditelusuri tetap susah ketangkap. Walaupun hampir 2 tahun kemudian ketangkap juga karena kasusnya udah marak di TV baru2 ini. Dan pihak bank sendiri tidak bisa menjamin uang ku kembali meskipun uang dari mereka sudah dibekukan.
Dan mencoba bukan sekedar koar2 ga jelas, solusinya mungkin dengan pihak KasPay sedikit bertanggung jawab terhadap akun nasabah. Konfirmasi dengan pihak bank terhadap verifikasi data pelanggan tentu akan sangat berarti. Misalnya:
- Data pribadi yang dicantumkan di KasPay harus sama dengan rekening yang diberikan.
- Pembatasan rekening bank yang terlibat untuk TOP UP ataupun CASH DOWN. Batasin misalnya dengan 2 verified bank
- Pembatasan penggunaan baik dari segi usia, barang yang bisa ditransaksikan, daftar kejahatan yang tidak diperkenan, mungkin bisa lebih dirinci.
- Kerjasama dengan pihak polisi dan orang hukum apabila terkait kejahatan. Karena duit virtual behubungan dengan duit nyata tentunya. Meminimalisir perang antara HUKUM vs HAM yang lagi2 bakalan puanjang prosesnya hehe…
Hanya seperak – dua perak yang bisa dilemparkan. Siapa tahu berguna…
1. Comment by Bangbingbung
18/Jul/2010 at 23:18
setuju. thanks artikelnya ya…
2. Comment by Paypalbox
14/Sep/2010 at 04:57
Mantap :-bd Keren banget ulasannya…
Setuju lah.. emang klo mau bikin kaya kaspay, paypai dan sejenisnya, nasabah harus di utamakan keselamatan dana nya..
3. Comment by odod
15/Sep/2010 at 18:56
Ini sih namanya paranoid berat. Namanya juga payment processor pastilah Kaspay punya hak membuat aturan untuk pengamanan transaksi. Kenapa kita harus terlalu khawatir terhadap transaksi online? buktinya PayPal, Alertpay, dll menggunakan aturan yang hampir sama sampai saat ini aman2 aja tuh.
4. Comment by Eric Lontong
16/Sep/2010 at 19:33
@odod tengkiu komennya
paranoid? hmm.. boleh dibilang begitu. tiap orang punya pendapat masing2 kok. kalau dari 10000 transaksi, 1-2 seperti itu, sudah termasuk berhasil memang secara statistik. tapi bayangkan kalau 1-2 orang itu adalah Anda atau orangtua Anda ataupun orang yg Anda kenal yg telah mengumpulkan uangnya jauh2 hari. dan kaspay cuma bisa menunjuk T&C mereka dan lepas tangan. cuma bisa gigit jari, lapor polisi yg kasus century aja ga beres2, atau bikin dukungan di pesbuk lagi?
Hmmm…
Btw, aku kan jg udah sekalian kasih masukan buat kaspaynya tuh siapa tahu sewaktu2 dibutuhkan tindakan Dispute Resolution Transaction. Kalau dgn yg tertera seperti yg diatas saja, murni pihak kaspay tidak mau campur tangan klo ada apa2. Bukankah dalam keuangan nasabah adalah yg utama? itu saja
5. Comment by reza
16/Oct/2010 at 13:44
teknologi gan.. use it or leave it.. smua ada resiko-ny gan..
6. Comment by Eric Lontong
22/Oct/2010 at 04:20
yoi gan
seperti yg sering ditulis2, take your own risk…
7. Comment by adkarta
20/Nov/2010 at 19:25
masalah orang beli gelas isi ganja ya bukan wewenang kaspay, doi cuma memberikan alternatif pemnayaran selain bank transfer, cc dan cash waktu cod :p
kaspay tidak mau campur tangan karena mereka hanya memberikan channel pembayaran. Ada beberapa kasus di kaskus yg saya baca, yang buyer udah di transfer barang gak pernah sampe. itu salah siapa? salah bank? Bukan kan, itu murni kesalahan pengguna ngapain juga bank harus tanggung jawab, bisa di bantu tapi ada prosedur yang harus dilalui.
8. Comment by Eric Lontong
21/Nov/2010 at 07:48
salam kenal om adkarta
memang bukan tanggung jawab kaspay sepenuhnya.
soal gelas isi ganja, itu ada di bagian akhir pernyataan, dikutip sebagian, "kewajiban dan konsekuensi legal". itu artinya kalau ada konsekuensi legal, kaspay ga bisa diikutcampurkan. Bank saja bila ada permasalahan dari yang berwajib (hukum), masalah legal ini mereka WAJIB atau HARUS membantu. Atau kaspay wewenangnya melebihi bank??
sama misalnya bila anda mengetahui transaksi jual ganja dalam gelas ini, bila ditanya yg berwajib, anda WAJIB membantu kan walau hanya sekedar memberikan keterangan?
kalau tidak mungkin konsekuensi legal nya bisa dianggap kaki tangan penjahat. Nah dalam pernyataan itu jelas mengindahkan kewajiban dan konsekuensi legal ini.
Gitu bos… makanya saya potong2 buat ditelaah. bukan sekedar klik Next, Next, Yes, Yes Oh Yes aja hehe…
9. Comment by rendra
21/Nov/2010 at 17:16
betul sekali dari 10000 transaksi berhasil, dan 1 – 2 terjadi masalah tak terselesaikan akan membuat kecewa. Justru yang 1-2 itu bisa berbahaya, itulah munculnya ketidakpuasan dan kekecewaan yang bisa sangat berbahaya tentunya, bisa jadi terorist dan hacker
10. Comment by Investasi Saham
21/Jan/2011 at 01:44
apakah dgn adanya kaspay ini mempermudah member dalam FJB kaskus dalam melakukan jual beli? Bedanya dgn paypal apa ya?
11. Comment by bendhotzz
26/Oct/2011 at 22:34
“KasPay menggunakan 256 bit SSL encryption.”
Jaminan keamanan (Simple and Secure) hanyalah dipandang dari sisi teknologi, tidak menjamin keamanan uang Anda.
bisa dijelaskan lebih rinci lagi kira2 modus operandi dan pembobolan nasabah kaspay kira2 bagaimana kalo kaspay cuma menggunakan 256 bit SSL encryption. Thx gan