Ada lahan baru nih buat para penipu, pencucian uang, dan yang terutama adalah sangat mudah dan aman (Simple and Secure) untuk melakukan semua kejahatan seperti itu.

Yang perlu diketahui sebelumnya:

  1. Aku bukan ahli perbankan
  2. Aku bukan ahli teknologi pembayaran online
  3. Aku bukannya tidak mendukung hal ini
  4. Aku sama sekali tidak ada kaitannya dengan KasPay, KasKus atau PT Darta Media Utama
  5. Mudah2an tulisan ini menjadikan KasPay lebih baik dan menjadi realisasi atas idaman seluruh praktisi dan pengguna bisnis online di Indonesia

Tetapi aku sangat concern terhadap sisi keamanan dalam hal ini. Aku juga ga tau pasti apakah ada undang-undang yang berlaku di negara ini untuk hal2 seperti ini, tapi opini pribadi hal seperti ini harus diawasi oleh pemerintah karena SUAAAANGAT BESAR peluangnya untuk TINDAK KEJAHATAN!

Sistem perbankan yang belum sehat, tidak menjamin keamanan nasabahnya menjadi perhatian utama apalagi banyak kasus yang sekarang2 ini terjadi. Dan melihat dari T&C KasPay, Anda harus hati2 karena sekali lagi ini menyangkut uang hasil kerja keras Anda. Perhatikan kutipan berikut:

“KasPay berusaha untuk melindungi pemilik account dengan menyediakan standar keamanan yang tinggi. Untuk alasan keamanan, pemilik account harus selalu memastikan kerahasiaan User ID dan Password yang bersangkutan.”

“KasPay menggunakan 256 bit SSL encryption.”

Jaminan keamanan (Simple and Secure) hanyalah dipandang dari sisi teknologi, tidak menjamin keamanan uang Anda. Dan ini diperkuat oleh cuci tangan,

“Namun demikian, KasPay tidak dapat menjamin keamanan informasi yang ditransmisikan pemilik account kepada KasPay terkait dengan produk atau layanan online KasPay dimana dilakukan atas resiko yang ditanggung sendiri oleh pemilik account.”

“KasPay tidak bertanggung jawab pada detail transaksi antara penjual dan pembeli maupun pertukaran informasi antara pengakses situs ini. Dan karena itu, KasPay tidak bertanggung jawab apabila transaksi maupun pertukaran informasi yang tidak sesuai dan atau cacat secara hukum yang berlaku ataupun apabila terdapat konsekuensi hukum dari transaksi yang dilakukan melalui situs ini.”

Sedangkan pernyataan berikut,

“Demi keamanan, KasPay dapat melakukan monitoring terhadap aktifitas pengunjung situs. KasPay berhak membekukan ataupun memblokir pengunjung situs yang dicurigai mencoba melakukan konfirmasi secara acak ataupun kegiatan hacking lainnya. Pembekuan yang dimaksud dapat berupa blokir terhadap nama user, ip address ataupun nomor rekening.”

Selain lagi2 keamanan dipandang dari sisi teknologi-nya saja, namun pemblokiran nomor rekening dan UANG yang sudah ada di dalamnya tidak dijelaskan lebih lanjut nasibnya seperti apa. Apakah jadi hak milik negara, hak milik kaspay, atau punya siapa?
Dan setahuku, mohon dikoreksi, pembekuan akun rekening dan ada uang hanya dimiliki oleh pihak perbankan atau bisnis yg setara (money transfer, etc).

Baiklah biar tidak berkepanjangan, perhatikan kutipan berikut,

“Setiap pembayaran melalui transfer uang sejumlah tertentu pada rekening KasPay dianggap telah dilakukan secara sadar oleh yang bersangkutan dan bukan karena tekanan orang lain.”

Dan bayangkan skenario berikut (berdasarkan kejadian yg sering kita dengar)

  • Jaringan penipu membuka akun dan ter-verifikasi
  • Penipu melancarkan aksinya mentransfer sejumlah uang (batas maksimum) ke KasPay
  • KasPay mem-verfikasi dan menyatakan transaksi sah, tidak ada kejadian aneh
  • Berulang terus untuk beberapa orang yg kehilangan kartu ATM-nya
  • Dan SEHARUSNYA, kalau memang sudah diverifikasi dan dinyatakan sah, berarti akun mereka tidak berhak untuk ditutup meskipun menggunakan kartu ATM curian/penipuan.

Dan anggap saja aku sebagai penipu, tertangkap dan memberikan informasi pribadi ku ke pihak berwajib. Tetapi KasPay tidak berhak membekukan uang yang di dalamnya (hanya rekening) karena itu memang Privacy Policy, hak ku. Dengan kata lain, rekening itu tidak boleh dijadiin barang bukti kejahatan dan KasPay TIDAK BOLEH JADI SAKSI!!

“Setiap akibat yang terjadi saat dan setelah transaksi di luar tanggung jawab Kaspay, termasuk apabila terjadi kerusakan pada produk atau barang atau jasa, garansi, bagian-bagian yang tidak lengkap, penurunan nilai produk atau barang atau jasa, maupun kewajiban dan konsekuensi legal yang terjadi karena transaksi.”

Investigasi akan terputus. Aku boleh cuci uang seenaknya. Beli aja barang fiktif dari rekan kerja penipuan ku seharga nilai transaksi maksimum yang diberlakukan dengan uang kotor. Atau beli saja Gelas Cantik yang isinya GANJA. Toh KasPay tidak bertanggungjawab terhadap ilegalitas transaksi ini kok. Dengan uang hasil tangkapan di ATM lagi :D

Ini hanya sebagai gambaran saja dan menjadi kondisi buruk yang mungkin saja terjadi. Lihat bagaimana Facebook yang siapa yang sangka bisa dijadiin media kejahatan. Apalagi hal ini yang menyangkut uang.

Sekali lagi bukan bermaksud untuk bersikap skeptis atau pesimis. Tapi proses-nya kalau bisa sedikit diperumit, di pihak KasPay bukan di user, dengan melakukan kerjasama dan verifikasi “ribet” terhadap akun yang menyangkut keuangan. Aku pernah punya pengalaman soalnya duit ilang xx juta oleh kasus ATM (kasian ya..? :p) dan meskipun ditelusuri tetap susah ketangkap. Walaupun hampir 2 tahun kemudian ketangkap juga karena kasusnya udah marak di TV baru2 ini. Dan pihak bank sendiri tidak bisa menjamin uang ku kembali meskipun uang dari mereka sudah dibekukan.

Dan mencoba bukan sekedar koar2 ga jelas, solusinya mungkin dengan pihak KasPay sedikit bertanggung jawab terhadap akun nasabah. Konfirmasi dengan pihak bank terhadap verifikasi data pelanggan tentu akan sangat berarti. Misalnya:

  1. Data pribadi yang dicantumkan di KasPay harus sama dengan rekening yang diberikan.
  2. Pembatasan rekening bank yang terlibat untuk TOP UP ataupun CASH DOWN. Batasin misalnya dengan 2 verified bank
  3. Pembatasan penggunaan baik dari segi usia, barang yang bisa ditransaksikan, daftar kejahatan yang tidak diperkenan, mungkin bisa lebih dirinci.
  4. Kerjasama dengan pihak polisi dan orang hukum apabila terkait kejahatan. Karena duit virtual behubungan dengan duit nyata tentunya. Meminimalisir perang antara HUKUM vs HAM yang lagi2 bakalan puanjang prosesnya hehe…

Hanya seperak – dua perak yang bisa dilemparkan. Siapa tahu berguna…

Freelance Web Developer